Diberdayakan oleh Blogger.

rss

Senin, 19 November 2012

Penyuluhan HAM dan Kesadaran Hukum Untuk Warga Binaan Lapas Pariwisata Sukamiskin Bandung

  • Share



Disela-sela kegiatan dinas di Kantor Wilayah Bandung, Kepala Seksi Pemenuhan Hak Asasi Manusia Bapak Dani Kusnawan besama salah seorang stafnya bekerja sama dengan pihak Lapas Pariwisata Sukamiskin . hari senin kemarin tanggal 19 November 2012, melakukan kegiatan penyuluhan hukum dan Hak Asasi Manusia yang diberikan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Pariwisata Sukamiskin.Kali ini penyuluhan lebih diprioritaskan kepada Warga Binaan berumur kurang dari 25 tahun yang tergabung dalam anggota Pramuka Lapas Pariwisata Sukamiskin binaan Ibu Dra.Engkuy Kurniasi ,Bc,IP,SH,MHum,karena menurut pihak Lapas jiwa muda masih rentan dengan emosi yang tinggi .Adapun tujuan dari penyuluhan ini adalah sebagai salah satu program Lapas Pariwisata Sukamiskin dan sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum kepada para Warga Binaan.



Bapak Dani Kusnawan menerangkan bahwa keberhasilan Penyuluhan Hukum salah satu indikatornya adalah Kesadaran Hukum orang itu sendiri ,Seperti yang kita lihat pada akhir-akhir ini ada kecenderungan pelanggaran hukum justru dilakukan oleh orang-orang yang sangat mengerti sekali tentang hukum. Apakah ini pertanda pergeseran nilai-nilai moral ?. Kita ambil salah satu contoh potret hukum yang sedag terjadi adalah degradasi budaya hukum dilingkungan masyarakat masih mengemuka dengan faktor budaya yang majemuk.


Salah seorang peserta penyuluhan merasa keberatan jika berkurang kesadaran hukum itu dikarenakan oleh degradasi nilai-nilai moral . Penyuluhan Hukum ditujukan agar orang tau mana yang boleh dilakukan dan mana yg tdk boleh dilakukan, supaya orang tersebut tidak dirugikan atau merugikan orang lain, hanya sebatas itu saja sisanya, mau dilanggar atau tidak itu urusan pribadi tiap-tiap orang....tidak ada hukum yg mutlak diterapkan oleh semua orang.....


Bapak Dani Kusnawan menjawab dengan tenang bahwa bila tujuan penyuluhan hukum hanya agar orang tahu mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh atau agar orang tidak merugikan atau dirugikan menurut beliau sangat dangkal sekali karena  tujuan dari penyuluhan hukum lebih daripada itu yaitu menuju kesadaran hukum, sebab melihat dari perkembangan tindak pidana yang dilakukan dan yang melakukan adalah orang-orang yg memiliki pendidikan tinggi dan tentu saja sangat mengerti sekali tentang hal yang boleh dan tidak boleh apalagi soal merugikan dan dirugikan. Saya setuju soal tersebut adalah urusan pribadi masing-masing tapi satu hal yang kita jangan lupa bahwa negara kita adalah negara hukum, ada aturan dan sangsi yang diterapkan sehingga mutlak untuk ditaati oleh setiap warga negara.

Diharapkan setelah para Warga Binaan mendapat meteri penyuluhan maka akan ada satu bentuk perubahan pada diri Warga Binaan,sehingga setelah mereka bebas nanti tidak lagi melakukan pelanggaran hukum,intinya mereka bisa menjadi warga yang baik dan bisa diterima kembali di tengah-tegah masyarakat.



"VNZ"

0 komentar:


Posting Komentar

PILIH BAHASA

Profil Kalapas Sukamiskin dari Masa ke Masa

BERSAMA KITA CHAT DISINI

ag=k6lgz0&sec=main" marginheight="2" marginwidth="2" scrolling="auto" allowtransparency="yes" name="cboxmain7-610755" style="border:#ababab 1px solid;" id="cboxmain7-610755">

DATA PENGHUNI "UPDATE"

LINK WEBSITE TERKAIT

 

free visitor counter

Followers